PDIP Sayangkan Pemerintah Pasrah dengan Keputusan Baleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan, menyayangkan sikap pemerintah yang pasrah atas keputusan Baleg DPR RI soal revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baginya, perwakilan pemerintah yang datang dalam pembahasan revisi UU tersebut tak melakukan perlawanan berarti, bahkan ikut menyetujui rancangan UU Pilkada yang tak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tidak pernah melihat pemerintah sepasrah ini, begitu pasrah dengan apa yang disampaikan teman-teman fraksi lain dan kecenderungannya pemerintah juga ikut mengamini,” ujar Putra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia mengungkapkan, pemerintah diam saja ketika Baleg DPR RI tidak mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60 terkait ambang batas atau threshold pengusungan kepala daerah yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Putusan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana threshold ditentukan berdasarkan jumlah kursi di DPRD.
Sementara itu, putusan nomor 70 menyatakan bahwa usia cagub dan cawagub 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun saat ditetapkan. Putra menjelaskan, dua aturan itu tak diikuti Baleg DPR RI saat menyusun revisi UU Pilkada. Sementara itu, pemerintah diam saja dan tak memberikan masukan berarti agar Baleg DPR RI mengikuti putusan MK.
“Pemerintah diam saja. Menkumham begitu, Menteri Dalam Negeri begitu, Menteri Keuangan begitu, dan ini (sikap) yang tidak biasa,” sebutnya.
Ia menuturkan, biasanya pemerintah sangat konsen mengingatkan anggota dewan untuk tidak melanggar konstitusi. Namun, sikap itu berubah dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
“Pemerintah sering mengingatkan jangan sampai menabrak atau melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, itu dilakukan pemerintah. Ya kemarin itu, kok semuanya amin semua, ikut semua,” imbuh dia.
Sumber: Kompas.com