Putra Nababan Pertanyakan Minimnya Anggaran BSN, UMKM Terancam Tertinggal dalam Penerapan SNI
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan
Komisi VII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap keterbatasan anggaran Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan negara terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menegaskan bahwa peran BSN dalam membina pelaku usaha telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan BSN, bersama kementerian dan lembaga terkait, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dalam menerapkan SNI wajib.
Putra mempertanyakan komitmen negara ketika anggaran murni yang dimiliki BSN disebut nyaris tidak tersedia. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaan mandat undang-undang.
"Kalau anggaran rupiah murninya nol, ini masuk kategori apa? Bagaimana mungkin kewajiban pembinaan dijalankan tanpa dukungan anggaran yang memadai?" ujar Putra.
Ia menilai, tanpa peran aktif negara, penerapan SNI berpotensi hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar yang memiliki modal kuat. Hal itu, lanjutnya, bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi dan keberpihakan kepada UMKM yang selama ini digaungkan pemerintah dan DPR.
"Jika dibiarkan, SNI hanya akan bisa diakses oleh pelaku usaha yang mampu membayar. UMKM akan semakin tertinggal. Negara seharusnya hadir melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi, bukan sekadar menjadikan UMKM sebagai objek PNBP," tegasnya.
Putra menekankan bahwa BSN sebagai lembaga negara tidak boleh semata-mata mengikuti logika pasar, melainkan harus menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil. Ia juga mengingatkan peran DPR sebagai lembaga pengawasan agar pelaksanaan undang-undang berjalan konsisten.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2024 jumlah UMKM di Indonesia telah melampaui 65 juta unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, tingkat adopsi SNI di sektor ini masih tergolong rendah, salah satunya akibat keterbatasan biaya sertifikasi serta minimnya pendampingan teknis.
Dengan kondisi anggaran BSN yang sangat terbatas, Putra menilai sulit membayangkan lembaga tersebut mampu melayani jutaan UMKM di seluruh Indonesia. Ia meminta Komisi VII DPR RI mendorong pembahasan yang lebih serius untuk mencari solusi penguatan anggaran agar kemitraan DPR dan BSN tidak berhenti pada tataran rapat formal semata.
"Bagaimana mitra kita bisa bergerak dan melayani UMKM dengan optimal jika modalitasnya seperti ini? Ini yang harus kita uji dan carikan jalan keluarnya," katanya.
Komisi VII DPR RI berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait penguatan anggaran BSN agar kewajiban pembinaan penerapan SNI wajib dapat dijalankan secara efektif dan benar-benar berpihak kepada UMKM, sesuai amanat undang-undang.
Sumber: suaraaktual.co





